Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk dan membuat bangunan di atasnya
Imam Ahmad : 25345حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ نَاعِمٍ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُجَصَّصَ قَبْرٌ أَوْ يُبْنَى عَلَيْهِ أَوْ يُجْلَسَ عَلَيْهِ قَالَ أَبِي لَيْسَ فِيهِ أُمُّ سَلَمَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah menceritakan kepada ku [Yazid bin Abi Habib] dari [Na'im, pembantu Ummu Salamah] bahwa Nabi shallahu'alaihi wa sallam melarang untuk menjadikan kuburan dikapur, dibangun di atasnya, atau diduduki di atasnya. Ayahku berkata; "Pada riwayat tersebut tidak ada Ummu Salamah."