Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan memasuki pemandian umum / kolam renang umum, kecuali lelaki yang memakai sarung
Imam Ahmad : 24285

قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي عُذْرَةَ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى الرِّجَالَ وَالنِّسَاءَ عَنْ الْحَمَّامَاتِ ثُمَّ رَخَّصَ لِلرِّجَالِ فِي الْمَيَازِرِ

dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Abu Udzrah], dia telah bertemu dengan Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, dari [Aisyah] Bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang wanita dan laki-laki untuk mandi di pemandian umum, akan tetapi kemudian beliau memberi keringanan bagi laki-laki selama menggunakan kain penutup.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 23857, 23934, 24285
Imam Abu Dawud : 3494, 3496, 3497
Imam Tirmidzi : 2726
Imam Ibnu Majah : 3739