Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan memasuki pemandian umum / kolam renang umum, kecuali lelaki yang memakai sarung
Imam Abu Dawud : 3496

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زِيَادِ بْنِ أَنْعُمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍوأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا سَتُفْتَحُ لَكُمْ أَرْضُ الْعَجَمِ وَسَتَجِدُونَ فِيهَا بُيُوتًا يُقَالُ لَهَا الْحَمَّامَاتُ فَلَا يَدْخُلَنَّهَا الرِّجَالُ إِلَّا بِالْأُزُرِ وَامْنَعُوهَا النِّسَاءَ إِلَّا مَرِيضَةً أَوْ نُفَسَاءَ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ziyad bin An'am] dari [Abdurrahman bin Rafi'] dari [Abdullah bin 'Amru], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya akan ditaklukkan untuk kalian negeri orang-orang 'ajam (non Arab), dan di dalamnya akan kalian dapati beberapa bangunan yang disebut pemandian. Maka orang laki-laki tidak boleh memasukinya kecuali dengan memakai sarung, dan laranglah para wanita untuk memasukinya kecuali wanita yang sakit atau para wanita yang nifas."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 23857, 23934, 24285
Imam Abu Dawud : 3494, 3496, 3497
Imam Tirmidzi : 2726
Imam Ibnu Majah : 3739