Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Tidak ada nikah tanpa adanya wali

Imam Ahmad : 24162

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أُنْكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثًا وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrozzaq] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Musa] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Urwah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Wanita manapun yang dinikahkan tanpa izin dari walinya maka nikahnya batal (beliau mengulanginya) tiga kali, dan wanita itu wajib menerima maharnya karena telah digauli, dan apabila mereka berbantah-bantahan maka sesungguhnya penguasa adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 184, 2148, 18697, 18878, 18911, 23074, 23236, 24162, 25035
Imam Abu Dawud : 1785
Imam Tirmidzi : 1020, 1021, 1022
Imam Ibnu Majah : 1870, 1871
Imam Malik : 1017, 1018
Imam Darimi : 2087, 2088