Tidak ada nikah tanpa adanya wali
Imam Ahmad : 18911حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ الْحَدَّادُ قَالَ ثَنَا يُونُسُ عَن أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid Al Haddad]; telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] bahwa sesungguhnya nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak sah pernikahan kecuali dengan seorang wali."