Imam Ahmad : 23908
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ حَبِيبٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُصَلِّي الْمُسْتَحَاضَةُ وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Habib] dari [Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang wanita yang mustahadloh (mengeluarkan darah lebih dari batas waktu haidl) tetap mengerjakan shalat meskipun darah menetes di atas tikar."