Larangan wanita meminta cerai untuk nafkah yang lebih banyak, karena itu takdir
Imam Ahmad : 21345
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَمَّنْ حَدَّثَهُ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [seseorang] yang telah bercerita padanya dari [Tsauban] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka bau surga haram baginya."