Imam Ahmad : 19153
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ وَعَفَّانُ قَالَا ثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو التَّيَّاحِ قَالَ عَفَّانُ أَخْبَرَنَا أَبُو التَّيَّاحِ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْكَيِّ فَاكْتَوَيْنَا فَمَا أَفْلَحْنَ وَلَا أَنْجَحْنَ وَقَالَ عَفَّانُ فَلَمْ يُفْلِحْنَ وَلَمْ يُنْجِحْنَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdushamad] dan [Affan], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Tayyah]. - ['Affan] mengatakan; telah mengabarkan pada kami [Abu Tayyah] - dari [Mutharrif] dari ['Imran bin Hushain] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami berobat dengan kay, namun kami tetap melakukannya akan tetapi kami tidak pernah berhasil dan tidak pernah beruntung." ['Affan] mengatakan (dengan redaksi); "falam yuflihna walam yunjihna (kami tidak pernah beruntung dan tidak pernah berhasil)."