Seorang budak yang melarikan diri, maka telah terlepas darinya adz dzimmah (jaminan keamanan dan tanggungan)
Imam Ahmad : 18414حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شِبْلٍ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Al Mughirah bin Syibl] dari [Jarir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang budak melarikan diri (dari tuannya), maka Dzimmah (jaminan keamanan dan tanggungan) Telah terlepas darinya."