Seorang budak yang melarikan diri, maka telah terlepas darinya adz dzimmah (jaminan keamanan dan tanggungan)
Imam Nasa'i : 3986أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرٍ قَالَأَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdurrahman] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; siapapun budak yang kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya.