Waktu menyembelih
Imam Ahmad : 17943حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَن سَلَمَةِ بْنِ كُهَيْلٍ عَن أَبِي حُجَيْفَةَ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ عِنْدِي إِلَّا جَذَعَةٌ وَأَظُنُّهُ قَدْ قَالَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تُجْزِئَ أَوْ تُوَفِّيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Hujaifah] dari [Al Baraa` bin 'Azib] ia berkata; Abu Burdah telah menyembelih sebelum shalat ditunaikan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Gantilah hewan kurbanmu itu." Maka Abu Burdah berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki hewan kurban selain Jadza'ah (kambing kacang yang berumur enam bulan hingga satu tahun) -dan saya menduga ia mengatakan- yang lebih baik daripada Musinnah (anak kambing yang berumur satu tahun atau lebih)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan itu tidak akan mencukupinya dari seorang pun setelahmu."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 11677, 11727, 15270, 17943, 17945, 18045, 18049, 18052, 18058, 18061
Imam Bukhari : 901, 902, 930, 931, 932, 5076, 5120, 5123, 5130, 5131, 5135, 5136, 6181, 6851
Imam Muslim : 3621, 3622, 3623, 3624, 3625, 3626, 3627, 3628, 3629, 3630, 3632
Imam Abu Dawud : 2418, 2419
Imam Nasa'i : 1563, 4292, 4320, 4321, 4322
Imam Ibnu Majah : 3142, 3143
Imam Darimi : 1880, 1881