Rasulullah melarang wanita mandi dengan sisa air laki-laki dan melarang laki laki wudhu dengan sisa air wanita
Imam Ahmad : 17190حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنِ الْحَكَمِ الْغِفَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ بِفَضْلِهَا لَا يَدْرِي بِفَضْلِ وَضُوئِهَا أَوْ فَضْلِ سُؤْرِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Ashim] dari [Abu Habib] dari [Al Hakam Al Ghifari], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk berwudlu dengan air sisa wanita. Al Hakam tidak tahu apakah dengan air dari sisa wudlunya atau minumnya."