Rasulullah melarang wanita mandi dengan sisa air laki-laki dan melarang laki laki wudhu dengan sisa air wanita
Imam Ahmad : 17188حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ مِنْ سُؤْرِ الْمَرْأَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Harir] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ashim Al Ahwali] dari [Abu Hajib] dari [Al Hakam bin Amru], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang laki-laki berwudlu dengan air yang telah digunakan wanita."