Mengaku anak padahal dia tahu bukan anaknya telah kafir dan siapa mengaku dirinya dari suatu kaum padahal bukan bersiaplah menempati neraka
Imam Ahmad : 17004لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ إِنَّ اللَّهَ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya dari [Amru bin Kharijah]; "Allah melaknat orang yang menyandarkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (bagi seorang budak) kepada tuan yang bukan tuannya. Anak itu untuk sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Sesungguhnya Allah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak ada wasiat bagi ahli waris."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1375, 1415, 1417, 1422, 1471, 2772, 2880, 5726, 6304, 6540, 16366, 17004, 19501, 19566, 19601, 19610, 20492, 22047
Imam Bukhari : 3246, 3247, 3982, 6269
Imam Muslim : 93, 95, 96
Imam Abu Dawud : 4449, 4451
Imam Ibnu Majah : 2599, 2600, 2601
Imam Darimi : 2417, 2418, 2736, 2739