Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Sembunyikan barang temuan tanpa umumkan maka bersalah

Imam Ahmad : 16908

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَعْلَى عَنْ جَدَّتِهِ حُكَيْمَةَ عَنْ أَبِيهَا يَعْلَى قَالَ يَزِيدُ فِيمَا يَرْوِي يَعْلَى بْنُ مُرَّةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ الْتَقَطَ لُقَطَةً يَسِيرَةً دِرْهَمًا أَوْ حَبْلًا أَوْ شِبْهَ ذَلِكَ فَلْيُعَرِّفْهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ كَانَ فَوْقَ ذَلِكَ فَلْيُعَرِّفْهُ سِتَّةَ أَيَّامٍ

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il bin Yunus] telah menceritakan kepadaku [Umar bin Abdullah bin Ya'la] dari kakeknya [Hukaimah] dari bapaknya [Ya'la], Yazid berkata dalam hadis yang diriwayatkan Ya'la bin Murrah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barang temuan yang sepele, baik itu satu dirham, atau seutas tali atau yang semisalnya, hendaklah ia umumkan selama tiga hari. Dan jika barang temuan itu lebih besar dari itu, maka hendaklah ia mengumumkannya selama enam hari."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 16440, 16908
Imam Muslim : 3253
Imam Malik : 1252