Tidak membatalkan wudhu: kemaluan bagian dari tubuh seseorang, kalau terpegang tanpa harus wudhu
Imam Ahmad : 15700
قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ مَسِسْتُ ذَكَرِي أَوْ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ لَا إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Musa bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jabir] dari [Qais bin Thalq] dari [bapaknya] berkata; Aku sedang duduk bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu ada seorang laki-laki bertanya beliau dengan berkata; "Aku telah memegang kemaluanku" ataupun ada seorang laki-laki yang memegang kemaluannya dalam shalat, apakah wajib baginya untuk berwudlu? Beliau bersabda: "Tidak, karena itu (kemaluan, pent) adalah bagian dari anggota tubuhmu."