Tidak memahramkan satu atau dua kali hisapan
Imam Ahmad : 15537قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ
(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Hisyam] dari [Bapaknya] dari berkata; [Ibnu Zubair] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak menjadi haram (seseorang dinikahi) hanya karena satu kali menghisap dan atau dua kali".