Penjelasan batas aurat laki-laki
Imam Ahmad : 15364حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ ابْنِ جَرْهَدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَّ بِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا كَاشِفٌ فَخِذِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَطِّهَا فَإِنَّهَا مِنْ الْعَوْرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Abu Ziyad] dari [Ibnu Jarhad] dari [Bapaknya] berkata; Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam melewatiku dan saya dalam keadaan terbuka pahaku, lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tutuplah, sesungguhnya itu adalah bagian dari aurat".