Syarat hewan kurban
Imam Ahmad : 13978حَدَّثَنَا هَاشِمٌ وَحَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ حَسَنٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Telah bercerita kepada kami [Hasyim] dan [Hasan bin Musa] berkata; telah bercerita kepada kami [Zuhair] telah bercerita kepada kami [Abu Az Zubair] [Hasan] berkata; dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih hewan kurban sebelum mencapai umur satu tahun lebih, kecuali jika kalian merasa kesulitan, maka kalian dapat menyembelih domba yang berumur enam bulan atau lebih".