Syarat hewan kurban
Imam Ahmad : 13828حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih melainkan kambing yang telah berumur satu tahun atau lebih dan jika memang berat atas kalian, maka sembelihlah kambing yang telah berumur enam bulan hingga satu tahun".