Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Ziarah kubur untuk mengingat akhirat
Imam Ahmad : 13124

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْحَارِثِ التَّيْمِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ وَعَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَعَنْ هَذِهِ الْأَنْبِذَةِ فِي الْأَوْعِيَةِ قَالَ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ أَلَا إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ثَلَاثٍ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثُمَّ بَدَا لِي أَنَّهَا تُرِقُّ الْقُلُوبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ فَزُورُوهَا وَلَا تَقُولُوا هَجْرًا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ ثُمَّ بَدَا لِي أَنَّ النَّاسَ يَبْتَغُونَ أَدَمَهُمْ وَيُتْحِفُونَ ضَيْفَهُمْ وَيَرْفَعُونَ لِغَائِبِهِمْ فَكُلُوا وَأَمْسِكُوا مَا شِئْتُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ هَذِهِ الْأَوْعِيَةِ فَاشْرَبُوا فِيمَا شِئْتُمْ مَنْ شَاءَ أَوْ كَأَنَّ سِقَاءَهُ عَلَى إِثْمٍ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Harits Al Taimi] dari ['Amr bin 'Amir] dari [Anas bin Malik] berkata; Pernah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang tiga hal: ziarah kubur, daging kurban setelah tiga hari, dan Nabidz dalam beberapa bejana. (Anas bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata; kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda setelah itu, "Ketahuilah! saya dahulu pernah melarang kalian tiga hal, kemudian terbukti padaku pada ketiganya ada sesuatu yang tidak beres, aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur ternyata aku melihat bahwa hal itu dapat melunakkan hati dan meneteskan air mata serta mengingatkan Akhirat maka berziarahlah kalian (untuk mengingat aakherat), dan janganlah kalian berkata keji atau kotor, dan aku juga pernah melarang kalian dari memakan daging kurban setelah tiga malam, kemudian fakta membuktikan bahwa orang orang mempergunakannya untuk menghadiahkan tamu mereka namun ada menimbunnya untuk yang tidak hadir, maka tahanlah (simpanlah) sekehendak kalian, dan aku juga telah melarang kalian dari meminum nabidz (perasan buah buahan yang telah disimpan yang hampir menjadi khomer) di dalam bejana bejana ini, maka minumlah sekehendak kalian, dan janganlah kalian meminum minuman yang memabukkan, dan barang siapa yang berniyat untuk tujuan jahat ini, maka ia telah menutup mulut bejananya dengan berdosa.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1173, 4092, 10901, 11178, 13124, 21880, 21927, 21937, 21938, 21974
Imam Muslim : 1623, 3651
Imam Abu Dawud : 2816, 3212
Imam Tirmidzi : 974
Imam Nasa'i : 2005, 4353, 4354, 5558, 5559
Imam Ibnu Majah : 1559, 1560