Orang yang menanam pohon atau menebar benih lalu dimanfaatkan makhluk hidup akan mendapat pahala
Imam Ahmad : 13065حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ دَابَّةٌ أَوْ إِنْسَانٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam "Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menanam suatu pohon kemudian dimakan hewan atau manusia kecuali ditulis baginya sebagai sedekah"