Diperbolehkan memakai sutra dalam keadaan darurat atau penyakit
Imam Ahmad : 12775حَدَّثَنَا أَسْبَاطٌ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَلِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
Telah mengabarkan kepada kami [Asbath] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] berkata, Nabi Shallallahu'alaihi wasallam memberi keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk memakai sutra pada suatu perjalanan karena penyakit gatal yang menimpa keduanya.