Diperbolehkan memakai sutra dalam keadaan darurat atau penyakit
Imam Nasa'i : 5216أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ وَالزُّبَيْرِ فِي قُمُصِ حَرِيرٍ كَانَتْ بِهِمَا يَعْنِي لِحِكَّةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan 'Abdurrahman bin Aun dan Az Zubair memakai baju dari sutera karena sesuatu yang mereka alami, yakni penyakit gatal."