Tidak ada nikah syighor (nikah dengan sistem silang tanpa mahar) dalam Islam
Imam Ahmad : 12225حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ثَابِتٍ وَأَبَانَ وَغَيْرِ وَاحِدٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا شِغَارَ فِي الْإِسْلَامِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Tsabit] dan [Aban] dan yang lainnya, lebih dari satu, dari [Anas] sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada nikah syighar dalam Islam."