Janganlah seorang istri meminta suaminya menceraikan saudaranya (istri suaminya yang lain) demi untuk mencukupi periuknya
Imam Ahmad : 9953حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ الْقُرْدُوسِيُّ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَسْتَامُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا وَلَا تَسْأَلُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ صَحْفَتَهَا وَلِتُنْكَحَ فَإِنَّمَا لَهَا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam Al Qurdusyi] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian meminang pinangan saudaranya dan jangan menawar atas tawaran saudaranya. Seorang wanita tidak boleh dinikahi dengan memadu bibinya dari garis ayah dan tidak boleh juga dengan bibinya dari garis ibu, dan janganlah seorang wanita meminta agar saudarinya dicerai sehingga ia bisa memenuhi piringnya dan agar ia dinikahi, sesungguhnya bagian untuk dirinya telah ditetapkan oleh Allah."