Kewajiban mendatangkan empat saksi bagi suami yang mendapati istrinya bersama lelaki lain
Imam Ahmad : 9626وَبِإِسْنَادِهِ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ وَجَدْتُ مَعَ امْرَأَتِي رَجُلًا أُمْهِلُهُ حَتَّى آتِيَ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ قَالَ نَعَمْ
Masih seperti hadis seblumnya dari [Abu Hurairah] Dan dengan sanadnya, bahwasanya Sa'd bin 'Ubadah bertanya; "Wahai Rasulullah, jika aku menemukan istriku sedang bersama lelaki lain apakah aku harus menangguhkan tuduhan hingga aku mendatangkan empat orang saksi?" Beliau menjawab: "Benar."