Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Kewajiban mendatangkan empat saksi bagi suami yang mendapati istrinya bersama lelaki lain
Imam Malik : 1221

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ إِنْ وَجَدْتُ مَعَ امْرَأَتِي رَجُلًا أَأُمْهِلُهُ حَتَّى آتِيَ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Suhail bin Abu Shalih As Saman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata, "Sa'd bin 'Ubadah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Bagaimana pendapat anda jika saya mendapati seorang laki-laki bersama isteriku, apakah saya menundanya sampai saya mendatangkan empat orang saksi, " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Ya."

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 9626
Imam Muslim : 2753, 2754
Imam Malik : 1221, 1294