Anak tidak dapat membalas jasa ayahnya kecuali dengan membeli dan memerdekakannya bila mendapatinya sebagai budak
Imam Ahmad : 9368حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدَهُ إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak tidak akan dapat membalas jasa kebaikkan bapaknya, kecuali jika ia mendapati bapaknya sebagai budak lalu ia beli dan memerdekakannya."