Anak tidak dapat membalas jasa ayahnya kecuali dengan membeli dan memerdekakannya bila mendapatinya sebagai budak
Imam Ahmad : 8538حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدَهُ إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang anak tidak akan bisa membalas budi bapaknya, kecuali ketika ia mendapati bapaknya sebagai budak kemudian ia membelinya dan membebaskannya."