Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan selama satu hari satu tanpa didampingi mahramnya
Imam Ahmad : 9103حَدَّثَنَا حَسَنٌ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ أَنْ تُسَافِرَ يَوْمًا فَمَا فَوْقَهُ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو حُرْمَةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Sa'id bin Abi Sa'id] bahwa [ayahnya] telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia telah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan sejauh sehari semalam atau lebih kecuali ditemani oleh mahramnya."