Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan selama satu hari satu tanpa didampingi mahramnya
Imam Ahmad : 8133حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ لَيْلَةً إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Sa'id] dari [bapaknya] bahwa [Abu Hurairah] berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Tidaklah halal seorang wanita melakukan perjalanan semalamam kecuali jika bersamanya seorang laki-laki dari mahramnya."