Mengajak pembantu yang memasak makanan untuk duduk dan makan bersama, atau memberinya satu dua suap bila enggan
Imam Ahmad : 8901
حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ أَخْبَرَنَا عَمَّارُ بْنُ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ خَادِمُ أَحَدِكُمْ بِطَعَامِهِ قَدْ كَفَاهُ حَرَّهُ وَعَمَلَهُ فَإِنْ لَمْ يُقْعِدْهُ مَعَهُ لِيَأْكُلَ فَلْيُنَاوِلْهُ أُكْلَةً مِنْ طَعَامِهِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata; telah mengabarkan kepada kami ['Ammar bin Abi 'Ammar] berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika budak salah seorang dari kalian datang dengan membawa makanan dan telah merasakan panas dan rasa lelahnya, jika ia tidak mendudukkannya untuk diajak makan, maka hendaklah ia ambilkan sesuap makanan untuknya."