Nadzar tidak dapat menolak takdir, hanyasannya nadzar itu adalah sesuatu yang dikeluarkan dari seorang yang bakhil
Imam Ahmad : 8505حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَرِّبُ مِنْ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنَّ النَّذْرَ مُوَافِقٌ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنْ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنْ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] telah memberitakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepadaku ['Amru] dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya nadzar tidak mendekatkan anak Adam kepada sesuatu yang Allah belum taqdirkan baginya, namun nadzar bisa berkesesuaian dengan taqdir, dengan nadzar dapat dikeluarkan dari orang bakhil sesuatu yang sebelumnya ia tidak ingin mengeluarkannya."