Nadzar tidak dapat mengubah atau menolak takdir
Imam Ahmad : 9584حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ زُهَيْرٍ عَنِ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْذِرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يَرُدُّ شَيْئًا مِنْ الْقَدَرِ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Zuhair] dari [Al Ala`] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian bernadzar, karena ia tidak dapat menolak taqdir sedikitpun, hanyasannya nadzar itu adalah sesuatu yang dikeluarkan dari seorang yang bakhil."