Disyariatkannya mandi: disyariatkannya mandi: harus mandi karena memandikan jenazah
Imam Ahmad : 7364حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مِنْ غُسْلِهَا الْغُسْلُ وَمِنْ حَمْلِهَا الْوُضُوءُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Seseorang harus mandi karena memandikan jenazah dan harus berwudlu karena membawa jenazah."