Sucinya bejana yang dijilat anjing yaitu dengan mencuci tujuh kali, dan dilumuri dengan tanah
Imam Ahmad : 7135حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ وَأَبِي رَزِينٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَإِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِي فِي نَعْلِهِ الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dan [Abu Rozin] dari [Abu Hurairah], dia berkata; aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian maka cucilah ia hingga tujuh kali, dan jika tali sandal salah seorang dari kalian putus maka janganlah berjalan di atas satu sandalnya sehingga ia membetulkannya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 7043, 7135, 7286, 7348, 7801, 8369, 8804, 9119, 9146, 9549, 9831, 9862, 9948, 10190, 16190, 19657
Imam Bukhari : 167
Imam Muslim : 418, 419, 420, 421, 422
Imam Abu Dawud : 65, 66, 67
Imam Tirmidzi : 84
Imam Nasa'i : 63, 64, 65, 66, 333, 334, 335, 336, 337
Imam Ibnu Majah : 357, 358, 359, 360
Imam Malik : 60
Imam Darimi : 730