Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Ketentuan pembagian Nafal (bonus rampasan) bagi pasukan khusus (Sariyah) ke Najed
Imam Ahmad : 5036

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ سَرِيَّةً قِبَلَ نَجْدٍ فَغَنِمُوا إِبِلًا كَثِيرَةً فَبَلَغَتْ سِهَامُهُمْ أَحَدَ عَشَرَ بَعِيرًا أَوْ اثْنَيْ عَشَرَ بَعِيرًا وَنُفِّلُوا بَعِيرًا بَعِيرًا

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus ekspedisi menuju Najd, lalu mereka mendapatkan harta rampasan perang berupa unta yang banyak dan bagian mereka mencapai sebelas atau dua belas unta, dan kami mendapat tambahan lagi masing-masing satu ekor unta."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 5036, 5649, 5969, 6165
Imam Bukhari : 2901, 2902
Imam Muslim : 3290, 3291, 3292, 3293, 3294
Imam Abu Dawud : 2363, 2364, 2366
Imam Malik : 861