Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa menampar budaknya, kafaratnya adalah memerdekakannya
Imam Ahmad : 5016

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ فِرَاسٍ أَخْبَرَنِي أَبُو صَالِحٍ عَنْ زَاذَانَ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَدَعَا غُلَامًا لَهُ فَأَعْتَقَهُ ثُمَّ قَالَ مَا لِي فِيهِ مِنْ أَجْرٍ مَا يَسْوَى هَذَا أَوْ يَزِنُ هَذَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ضَرَبَ عَبْدًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ أَوْ ظَلَمَهُ أَوْ لَطَمَهُ شَكَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَإِنَّ كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Firas] telah mengabarkan kepadaku [Abu Shalih] dari [Zadzan] ia berkata, "Saat aku berada di samping [Ibnu Umar], ia panggil budaknya lalu memerdekakannya. Kemudian ia berkata, "Apa yang aku lakukan ini tidaklah sebanding atau sama dengan ini, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memukul seorang budak (sebagai had) atas sesuatu yang tidak ia kerjakan; memukul atau menampar -'Abdurrahman ragu-, maka kafarahnya adalah dengan memerdekakannya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4553, 4807, 5015, 5016
Imam Muslim : 3130, 3131
Imam Abu Dawud : 4500