Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa menampar budaknya, kafaratnya adalah memerdekakannya
Imam Ahmad : 5015

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ زَاذَانَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَعْتَقَ عَبْدًا لَهُ فَقَالَ مَا لِي مِنْ أَجْرِهِ وَتَنَاوَلَ شَيْئًا مِنْ الْأَرْضِ مَا يَزِنُ هَذِهِ أَوْ مِثْلَ هَذِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ لَطَمَ غُلَامَهُ أَوْ ضَرَبَهُ فَكَفَّارَتُهُ عِتْقُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Abu Shalih] dari [Zadzan] bahwa [Ibnu Umar] membebaskan budaknya seraya berkata, "Apa yang aku lakukan ini tidaklah melebihi dari ini -seraya mengambil segenggam tanah-, aku mendengar Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menampar atau memukul budaknya, maka kafarahnya adalah memerdekakannya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4553, 4807, 5015, 5016
Imam Muslim : 3130, 3131
Imam Abu Dawud : 4500