Melempar Jumrah pada Hari Nahr: Keringanan bagi anak-anak dan yang lemah dan larangan melempar sebelum waktunya
Imam Ahmad : 2127حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحَّلَ نَاسًا مِنْ بَنِي هَاشِمٍ بِلَيْلٍ قَالَ شُعْبَةُ أَحْسَبُهُ قَالَ ضَعَفَتَهُمْ وَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ شُعْبَةُ شَكَّ فِي ضَعَفَتَهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberangkatkan orang-orang dari Bani Hasyim malam hari. Syu'bah berkata; Aku mengira ia (Ibnu Abbas) berkata; "Golongan lemah mereka. Dan memerintahkan mereka agar tidak melempar jumrah hingga terbitnya matahari." Syu'bah ragu tentang (redaksi) "Golongan lemah mereka."