Melempar Jumrah pada Hari Nahr: Keringanan bagi anak-anak dan yang lemah dan larangan melempar sebelum waktunya
Imam Nasa'i : 3015أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَّمَ أَهْلَهُ وَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghaila], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendahulukan keluarganya dan memerintahkan mereka untuk tidak melempar jumrah hingga matahari terbit.