Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Tidak menyesal menegakkan hukuman, kecuali pada peminum khamar
Imam Ahmad : 1030

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ وَسُفْيَانُ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا كُنْتُ لِأُقِيمَ عَلَى رَجُلٍ حَدًّا فَيَمُوتَ فَأَجِدُ فِي نَفْسِي مِنْهُ إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ فَلَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ وَزَادَ سُفْيَانُ وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَسُنَّهُ

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dan [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id] berkata; [Ali Radhiallah 'anhu] berkata; "Tidaklah seorang lelaki yang aku tegakkan hukum had atasnya kemudian meninggal dan membekas dalam jiwaku kecuali peminum khamer. Jika dia meninggal, pasti aku membayar diyatnya" -Sufyan menambahkan- "Hal itu karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mencontohkannya."

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 1030
Imam Bukhari : 6280
Imam Muslim : 3221