Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Tidak menyesal menegakkan hukuman, kecuali pada peminum khamar

Imam Ahmad : 974

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَا مِنْ رَجُلٍ أَقَمْتُ عَلَيْهِ حَدًّا فَمَاتَ فَأَجِدُ فِي نَفْسِي إِلَّا الْخَمْرَ فَإِنَّهُ لَوْ مَاتَ لَوَدَيْتُهُ لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَسُنَّهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id] dari [Ali Radhiallah 'anhu], dia berkata; "Tidaklah seorang lelaki yang aku tegakkan hukum had atasnya kemudian meninggal dan membekas dalam jiwaku kecuali masalah khamer, Jika dia meninggal pasti aku membayar diyatnya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam belum mencontohkannya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 974, 1030
Imam Bukhari : 6280
Imam Muslim : 3221
Imam Ibnu Majah : 2559