Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan
Imam Ahmad : 891

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الصَّعْبَةِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ هَمْدَانَ يُقَالُ لَهُ أَبُو أَفْلَحَ عَنْ ابْنِ زُرَيْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu As Sha'bah] dari seorang laki-laki daerah Hamdan yang bernama [Abu Aflah], dari [Ibnu Zurair], bahwa dia mendengar [Ali bin Abu Talib] Radlia Allahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sutra dan meletakkan pada tangan kanannya dan mengambil emas dan meletakkannya pada tangan kirinya dan bersabda: "Dua benda ini haram bagi kaum laki-laki dari kalangan umatku."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 711, 891, 18694
Imam Nasa'i : 5055, 5056
Imam Ibnu Majah : 3585, 3587