Anak zina adalah milik pemilik kasur (suami) dan (balasan) lelaki yang berzina adalah batu
Imam Ahmad : 471
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَنْبَأَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَعْقُوبَ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي رَبَاحٌ قَالَ زَوَّجَنِي مَوْلَايَ جَارِيَةً رُومِيَّةً فَوَقَعْتُ عَلَيْهَا فَوَلَدَتْ لِي غُلَامًا أَسْوَدَ مِثْلِي فَسَمَّيْتُهُ عَبْدَ اللَّهِ ثُمَّ وَقَعْتُ عَلَيْهَا فَوَلَدَتْ لِي غُلَامًا أَسْوَدَ مِثْلِي فَسَمَّيْتُهُ عُبَيْدَ اللَّهِ ثُمَّ طَبِنَ لِي غُلَامٌ رُومِيٌّ قَالَ حَسِبْتُهُ قَالَ لِأَهْلِي رُومِيٌّ يُقَالُ لَهُ يُوحَنَّسُ فَرَاطَنَهَا بِلِسَانِهِ يَعْنِي بِالرُّومِيَّةِ فَوَقَعَ عَلَيْهَا فَوَلَدَتْ لَهُ غُلَامًا أَحْمَرَ كَأَنَّهُ وَزَغَةٌ مِنْ الْوَزَغَاتِ فَقُلْتُ لَهَا مَا هَذَا فَقَالَتْ هَذَا مِنْ يُوحَنَّسَ قَالَ فَارْتَفَعْنَا إِلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَقَرَّا جَمِيعًا فَقَالَ عُثْمَانُ إِنْ شِئْتُمْ قَضَيْتُ بَيْنَكُمْ بِقَضِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْوَلَدَ لِلْفِرَاشِ قَالَ حَسِبْتُهُ قَالَ وَجَلَدَهُمَا
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Mahdi Bin Maimun] dari [Muhammad Bin Abdullah Bin Abu Ya'qub] dari [Al Hasan Bin Sa'd] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Rabah], dia berkata; "Majikanku menikahkanku dengan seorang budak wanita keturunan Romawi, kemudian aku menggaulinya dan melahirkan seorang anak laki-laki hitam sepertiku yang aku beri nama Abdullah. Kemudian aku menggaulinya lagi dan melahirkan anak laki-laki hitam sepertiku yang aku beri nama Ubaidillah, kemudian datanglah padaku seorang lelaki Romawi, " -Al Hasan Bin Sa'd berkata; aku mengiranya dia berkata; - "Kepada keluargaku orang Romawi dia di panggil dengan nama Yohannas, kemudian berbicara dengan bahasanya yang tidak difahami yaitu "bahasa Romawi "kemudian bersetubuh dengannya dan lahirlah seorang anak laki-laki berkulit merah seperti seekor tokek, maka aku bertanya kepadanya; "Apa ini?" Dia menjawab; "Ini anak dari Yohannas." Kemudian kami adukan kepada utsman Bin Affan dan keduanya mengakui, lalu [Utsman] berkata; "Jika kalian menghendaki, aku akan putuskan perkara kalian dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesunguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan bahwa anak adalah bagi pemilik ranjang, " perawi berkata; aku mengiranya berkata; "Dan Utsman lalu menjilid keduanya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 168, 392, 437, 471, 6964, 7436, 8642, 8934, 9639, 9767, 22957, 22965, 22970, 23385, 23827, 24464, 24707, 24708, 24808, 24899
Imam Bukhari : 1912, 2066, 2243, 2540, 3291, 3452, 6252, 6268, 6272, 6273, 6318, 6319, 6646
Imam Muslim : 2645, 2646, 2647, 2648, 2649
Imam Abu Dawud : 1935, 1936, 1937
Imam Tirmidzi : 2055
Imam Nasa'i : 3428, 3429, 3430, 3431, 3433, 3436, 3437
Imam Ibnu Majah : 1996, 1997, 2340
Imam Malik : 1224
Imam Darimi : 2137, 2138, 2977