Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Pembuktian keturunan dengan kemiripan fisik (Qiyafah)
Imam Tirmidzi : 2055

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا مَسْرُورًا تَبْرُقُ أَسَارِيرُ وَجْهِهِ فَقَالَ أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ مُجَزِّزًا نَظَرَ آنِفًا إِلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ فَقَالَ هَذِهِ الْأَقْدَامُ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى ابْنُ عُيَيْنَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ وَزَادَ فِيهِ أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ مُجَزِّزًا مَرَّ عَلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَدْ غَطَّيَا رُءُوسَهُمَا وَبَدَتْ أَقْدَامُهُمَا فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ الْأَقْدَامَ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ وَهَكَذَا حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ احْتَجَّ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِهَذَا الْحَدِيثِ فِي إِقَامَةِ أَمْرِ الْقَافَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemuinya dalam keadaan senang dengan wajah yang berseri-seri seraya bersabda: "Apakah kamu tidak memperhatikan bahwa tadi Mujazziz melihat ke arah Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid?" Beliau berkata lagi, "Sesungguhnya kaki ini, sebagiannya bersal dari sebagian yang lain." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Ibnu Uyainah telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Urwah dari 'Aisyah, dan ia menambahkan di dalamnya; "Tidakkah kamu perhatikan, bahwa Mujazziz melewati Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid yang keduanya telah menutupi kepalanya, sementara kaki-kakitnya terlihat?" kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya kaki-kaki ini, sebagiannya berasal dari sebagian yang lain." Dan seperti ini pula, [Sa'id bin Abdurrahman] dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari [Sufyan bin Uyainah] dari [Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah]. Dan hadits ini adalah hasan shahih. Sebagian Ulama telah berdalih dengan hadits ini, yakni terkait dengan perintah untuk menegakkan perkara Al Qafah.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 22970, 23385, 24708
Imam Bukhari : 3452, 6272, 6273
Imam Muslim : 2647, 2648, 2649
Imam Tirmidzi : 2055
Imam Nasa'i : 3436, 3437
Imam Ibnu Majah : 2340