Larangan mengenakan pakaian ash shoma dan berihtiba dengan menggunakan satu kain
Imam Bukhari : 423
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَلَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ عَلَيْهِ رِدَاءٌ إِمَّا إِزَارٌ وَإِمَّا كِسَاءٌ قَدْ رَبَطُوا فِي أَعْنَاقِهِمْ فَمِنْهَا مَا يَبْلُغُ نِصْفَ السَّاقَيْنِ وَمِنْهَا مَا يَبْلُغُ الْكَعْبَيْنِ فَيَجْمَعُهُ بِيَدِهِ كَرَاهِيَةَ أَنْ تُرَى عَوْرَتُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin 'Isa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Bapaknya] dari [Abu Hazm] dari [Abu Hurairah] berkata, "Sungguh, aku pernah melihat sekitar tujuh puluh orang dari Ashhabush Shuffah. Tidak ada seorangpun dari mereka yang memiliki rida' (selendang), atau kain, atau baju panjang kecuali mereka ikatkan dari leher mereka. Di antara mereka ada yang kainnya sampai ke tengah betisnya dan ada yang sampai ke mata kaki. Kemudian dia lipatkan dengan tangannya karena khawatir auratnya terlihat."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 9800, 10214, 10599, 10600, 10672, 10951, 10998, 10999, 11204, 14019, 14243
Imam Bukhari : 354, 355, 423, 1855, 5374
Imam Muslim : 3916, 3918, 3919
Imam Abu Dawud : 3559
Imam Tirmidzi : 2691
Imam Nasa'i : 5245, 5246, 5247
Imam Ibnu Majah : 3550, 3551
Imam Malik : 1438
Imam Darimi : 1337