Tidak membatalkan wudhu: Tidur dalam posisi duduk yang tetap dan tidak berubah
Imam Muslim : 567
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ قَالَ أُقِيمَتْ صَلَاةُ الْعِشَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ لِي حَاجَةٌ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ الْقَوْمُ أَوْ بَعْضُ الْقَوْمِ ثُمَّ صَلَّوْا
Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id bin Shakhr ad-Darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwasanya dia berkata, "Shalat Isya' telah diiqamatkan, lalu seorang laki-laki berkata, 'Aku mempunyai keperluan.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membisikinya hingga para sahabatnya tertidur, atau sebagian sahabatnya. Kemudian mereka shalat (berjama'ah) '."