Nabi melarang membunuh ular yang menghuni rumah-rumah (diduga jelmaan jin islam yang tinggal di rumah)
Imam Bukhari : 3066حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ فَحَدَّثَهُ أَبُو لُبَابَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ فَأَمْسَكَ عَنْهَا
Telah bercerita kepada kami [Malik bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia pernah membunuh ular kemudian [Abu Lubabah] bercerita kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh ular yang tinggal di rumah manusia, maka sejak itu Ibnu 'Umar tidak membunuhnya".